Jumat, 05 Desember 2008

Pengertian Tata Hukum dan Tata Hukum Indonesia

Pengertian Tata Hukum

Tata hukum adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehinggga memudahkan seseorang untuk menemukannya untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. jadi disini ada semacam pengelompokan hukum-hukum yang sejenis. Tata hukum yang terdapat pada waktu dan tempat tertentu disebut sebagai hukum positif atau biasa kita sebut dengan ius constitutum. Sedangkan tata hukum yang berlaku di masa yang akan datang atau diharapkan berlaku di masa yang akan datang disebut ius constituandum.


Pengertian Tata Hukum Indonesia

Tata hukum indonesia adalah segala aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat kita senantiasa berkembang dan berubah dari waktu ke waktu atau kita sebut dengan masyarakat yang dinamis. Konsekuensi dari masyarakat yang dinamis ini adalah diperlukannya aturan atau tata hukum yang dinamis pula. Oleh karena itu, tata hukum di Indonesia senantiasa berubah dari waktu ke waktu dan saling berhubungan satu sama lain serta saling menentukan. Hal ini dapat kita lihat pada penerapan hukum perdata di Indonesia bahwa untuk menerapkan hukum perdata diperlukan hukum acara perdata sebagai prasyarat agar hukum perdata berfungsi. Hal yang penting untuk diingat adalah bahwa perubahan aturan-aturan hukum yang terjadi pada suatu negara merupakan peristiwa penting dalam "sejarah tata hukum" sehingga perlu dicatat dan diingat.

Ruang Lingkup

Pengantar Hukum Indonesia membahas mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia sehingga fungsi dari pengantar hukum indonesia adalah untuk mengantarkan dan membantu setiap orang untuk mempelajari hukum positif yang berlaku di Indonesia.
a. Hukum Positif, hukum yang secara nyata dan spesifik diadopsi oleh kekuasaan tertentu oleh pemerintah dalam sebuah organisasi sosial.

Tidak ada komentar: